Kelas : 1IA21
NPM : 54413863
Narkoba
1. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Jadi, Narkotika merupakan zat yang terkandung dalam suatu barang baik tanaman maupun bukan yang mengakibatkan penggunanya bisa ketergantungan.
2. Penyebaran Narkoba
Di zaman modern seperti saat ini, narkoba tidak sulit untuk ditemukan oleh masyarakat umum walupun biasanya yang menjadi konsumen sebagian besar pengguna narkoba. Namun saat ini, orang yang tidak bersalah bisa menjadi korban dari kejahatan akibat dari narkoba biasanya dengan cara orang tersebut dijebak bahkan terang-terangan. Sebaliknya, orang yang bersalah tidak sedikit juga yang mau bertanggung jawab akibat dari narkoba yang dia gunakan. Mereka biasanya menggunakan kekayaan mereka untuk lolos dari jeratan hukum yang mengatur tentang narkoba. Hukum yang mengatur narkoba sebenarnya sudah kuat, namun oknum-oknum tertentu tak kuat untuk menolak tindakan suap yang sebenarnya merugikan negara.
3. Hukum yang Mengatur Narkoba
a. Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika
b. Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
4. Jenis-jenis Narkoba
Adapun jenis-jenis narkoba antara lain :
1. Heroin berbentuk kristal putih umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Biasanya heroin ini berupa shabu-shabu, pil, dll.
5. Kelompok Narkoba Berdasarkan Efek :
- Halusinogen yaitu efek dari narkoba yang menyebabkan pengguna berhalusinasi dengan melihat suatu benda yang sebenarnya tidak nyata. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh pennguna seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi fungsi anggota tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan dan secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi dosis maka pengguna itu akan overdosis dan dapat menyebabkan kematian.
Gangguan Mental Emosional penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan gangguan mental emosional. Ganja dapat menyebabkan gangguan pada membaca, berbahasa, berhitung, serta menghambat kemampuan dan ketrampilan sosial seseorang. Pada putus zat jenis amfetamin dapat menimbulkan reaksi depresi. Depresi juga dapat timbul karena perasaan bersalah karena merasa gagal untuk berhenti dari menyalahgunakan Narkoba.
7. Dampak Penggunaan Narkoba Secara Sosial
Gangguan Sosial yang terjadi akibat penyalahgunaan zat akan berdampak kurang baik terhadap fungsinya sebagai anggota masyarakat. Prestasi belajar maupun bekerja akan menurun, disamping adanya gangguan komunikasi yang akan menyebabkan konflik dengan keluarga,teman dan masyarakat lainnya. Selain itu akibat ketergantungannya terhadap zat, maka memungkinkan terjadinya tindakan kriminal, perceraian dan tindakan-tindakan lain diluar norma etika dan hukum yang berlaku dimasyarakat.
8. Dampak Penggunaan Narkoba dalam Bidang Kesehatan
a. Kerusakan hati. Kerusakan ginjal. Kerusakan sumsum tulang. Kerusakan otak. KOKAIN Perforasi septum nasi. Gangguan irama jantung. Infark dan perdarahan di otak. KAFEIN Mempengaruhi irama jantung. Meningkatkan pengeluaran asam lambung
b. Astritis. Pankreatitis. Sirosis Hepatis. Polineuritis. Kanker saluran pencernaan. Psikosis Korsakoff. AMFETAMIN Kelainan pada jantung ( Palpitasi, Angina, Aritmia). Perdarahan di otak Anoreksia.
c. Keracunan (Intoxication) Kematian ( overdose ) Cacat/ Disability (kerusakan otak atau penyakit kronis/jangka panjang) Berakibat pada isu kesehatan terkait (kesehatan mental) Konsekuensi dari perilaku diri, keluarga, dan lainnya.
9. Cara Menggunakan Narkoba
Penggunaan narkoba biasanya lewat dimakan, dihisap, dihirup melalui hidung, disedot melalui hidung, Ditempel kekulit, disuntikan Melalui dubur. Bahkan pada zaman sekarang dapat lewat disuntikkan di tangan dan masih banyak lagi cara yang digunakan oleh pengguna narkoba sesuai dengan keinginan pengguan asalkan pengguna dapat mengonsumsi narkoba yang diinginkan sehingga hidunya pun tergantung dengan narkoba.
Sumber Tulisan : http://id.wikipedia.org
http://www.slideshare.net
Sumber Gambar : https://www.google.com
Dengan Editan dan Penambahan kata-kata saya sendiri tanpa bermaksud untuk merubah maupun menambahkan hasil karya orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar